Polisi Buru Guru SD Tersangka Pencabulan Terhadap Murid 9 Tahun
Pihak kepolisian tengah memburu seorang pria berinisial D (61), yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu murid perempuannya yang berusia 9 tahun.-dok disway-
Atas perbuatannya, D terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
"Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk informasi keberadaannya, silakan bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel di 110," tutup AKP Nurma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: