Viral Warga Halau Ambulans Nekat Terobos Perlintasan KA di Sukabumi, KAI Berikan Apresiasi

Viral Warga Halau Ambulans Nekat Terobos Perlintasan KA di Sukabumi, KAI Berikan Apresiasi

Viral di Media Sosial Tiktok seorang warga membantu mengamankan perjalanan kereta api dari ambulans yang berusaha melintas kendati pintu perlintasan sudah tertutup.-Tiktok-

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. 

Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tandas Ixfan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads