2 Remaja Bekasi Terciduk Bawa Obat Terlarang, Ditangkap Polisi saat Patroli

2 Remaja Bekasi Terciduk Bawa Obat Terlarang, Ditangkap Polisi saat Patroli

Ilustrasi narkoba--Pixabay.com

BEKASI, DISWAY.ID - Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kedua remaja tersebut ditangkap di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Suap, Kejari Langsung Tetapkan Tersangka

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafi’i menjelaskan, Tim Presisi Polres Metro Kota Bekas Kota berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat terlarang saat melakukan patroli rutin di wilayah Kota Bekasi.

"Ketika kita sedang melakukan patroli dan melihat dua pengendara yang dicurigai," jelas Imam.

BACA JUGA:KPU Bekasi Datangkan 6 Panelis Untuk Debat Perdana Cawakot Bekasi, Ini Daftarnya!

Imam mengungkapkan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pemuda yang dicurigainya saat mengemudi.

"Kami berhasil memberhentikan pengendara tersebut. Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Ajak Waria untuk Partisipatif di Pilkada 2024

Imam menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah pil tramadol dan eximer di tangan kedua remaja tersebut.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir pil tramadol dan juga 200 butir eximer," terang Imam.

BACA JUGA:Pengangguran, 3 Pria Nekat Jadi Sindikat Perampok Minimarket di Bekasi

Selanjutnya, kedua remaja tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads