Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor, Kepergok saat Ambil Uang

Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor, Kepergok saat Ambil Uang

Ilustrasi. Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor.-Freepik-

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ujar Suyoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait