Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor, Kepergok saat Ambil Uang
Ilustrasi. Viral Maling Kotak Amal Diikat di Tiang oleh Warga Rumpin Bogor.-Freepik-
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ujar Suyoko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: