Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kementerian Komdigi Bertambah, Total 14 Orang

Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kementerian Komdigi Bertambah, Total 14 Orang

Total tersangka judi online di Komdigi jadi 14 orang--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

BACA JUGA:Banyak Anak Jadi Korban Judi Online, KPAI Apresiasi Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Komdigi

Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tampak membawa beberapa barang usai menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judi Online, Kampung TikToker Langsung Sepi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan benar penggeledahan dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum.

"Iya benar ada penggeledahan," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik tampak membawa satu boks kontainer diduga berisi barang bukti

BACA JUGA:Fakta-Fakta Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Dugaan Promosi Judi Online

Penggeledahan dilakukan terkait pengungkapan kasus judi online yang diduga melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Tampak penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Terlihat ada juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi serta Wakil Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads