Gladiator Studio & Coffe Base Camp Band Kudeta Di Segel Satpol PP Kota Bekasi
Gladiator Studio & Coffe Base Camp Band Kudeta Di Segel Oleh Satpol PP Kota Bekasi--DISWAY
BEKASI, DISWAY.ID - Sempat heboh acara konser musik di kawasan Grand Galaxy City Kota Bekasi, menimbulkan kerumunan yang sangat ramai dan padat tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Malam hari tadi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi secara resmi menyegel Gladiator Studio & Coffe yang berada di wilayah Grand Galaxy City tempat di adakanya acara tersebut.
Penyegelan tersebut di lakukan pihak Satpol PP Kota Bekasi, karena pemilik tempat telah melanggar aturan dengan mengadakan acara yang di hadiri banyak orang tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA:Ingin Rezeki Melimpah? Belajarlah dari Seekor Burung
Kuncoro Hario Fajar selaku Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPSN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjelaskan, acara yang di selenggarakan Minggu 20 Maret 2022 tersebut tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Ada izin keramaian dari pihak kelurahan, kalo dari pihak kepolisian pas ditanyain gaada" ucap Kuncoro saat penyegelan, Senin (21/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui Gladiator Studio & Cafe adalah milik Cakrabarani, salah satu gitaris band kudeta yang di vokalisi oleh Vicky Prasetyo yang pada malam hari itu juga sempat tampil di acara konser musik tersebut.
"Cafe ini punya pak Cakrabarani, kalo Vicky Prasetyo cuman suka nongkrong disini katanya" ungkapnya kuncoro kepada wartawan di lokasi.
BACA JUGA:Cara Baru, Ini 6 Metode Minum Kopi yang Sehat dan Benar, Kamu Termasuk yang Mana?
Belum diketahui sampai kapan penyegelan dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi, dalam keteranganya di lokasi rencananya pemilik dari Gladiator Studio & Cafe akan menjalani sidang yustisi akibat pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Untuk saat ini di pintu masuk Studio & Cafe yang menjadi base camp band Kudeta tersebut sudah di tempeli sticker Disegel oleh Satpol PP Kota Bekasi dengan tulisan telah melanggar Kemendagri No. 16 Tahun 2022 serta Perda No. 15 Tahun 2020 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: