Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru. 

Dalam pandangannya, putusan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ada.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi

BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan

"Tadi dari sisi Menko Perekonomian juga telah menyampaikan bahwa setelah membaca amar putusan pengadilan, ternyata putusan MK itu tidak berseberangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers di acara Reception Dinner Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, dikutip Minggu, 3 November 2024

Anindya menegaskan bahwa putusan MK mengakui regulasi yang sudah ada dan tidak serta merta mengubah kepastian hukum.

"Saya rasa justru ini mengakui peraturan-peraturan yang ada. Jadi, menurut saya, itu tidak mengubah kepastian hukum," katanya.

BACA JUGA:Soal Keanggotaan BRICS, Ketua Kadin Anindya Bakrie: Indonesia Bebas Aktif

BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil

Namun, ia menambahkan bahwa Kadin perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak putusan MK ini terhadap dunia usaha. "Kita akan pelajari lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, Anindya tetap optimis bahwa keputusan MK akan berdampak positif bagi investasi di Indonesia.

"Kami merasa optimis bahwa investasi akan hadir, sambil tetap memperhatikan pentingnya tenaga kerja dan inovasi yang telah dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan tentang putusan MK yang mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kadin Dukung Maung Pindad Jadi Kendaraan Para Menteri: Bagus Buat Branding Produk Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads