Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
"Pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal putusan MK mengabulkan gugatan buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
"Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," kata Airlangga dalam sesi acara Kadin tersebut.
Airlangga berharap dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya pemisahan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi materi pokoknya masih relatif sama dengan UUCK.
BACA JUGA:Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
"Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: