Terkuak, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakut Ternyata Mantan Suami Siri Korban
Pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala ternyata dilakukan mantan suami siri-Disway.id/Rafi Adhi-
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: