Terkuak, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakut Ternyata Mantan Suami Siri Korban

Terkuak, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakut Ternyata Mantan Suami Siri Korban

Pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala ternyata dilakukan mantan suami siri-Disway.id/Rafi Adhi-

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads