Ajukan Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Soroti Proses Penetapan dan Penahanan
kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir ungkap sejumlah poin penting mendorong mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan.-Fajar Ilman-
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ari juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
Menurut Ari, tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ujar Ari mengakhiri keterangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: