Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Anggap Sepele!

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Anggap Sepele!

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Anggap Sepele!-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Razman Nasution telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, Razman Nasution mengaku tidak merasa terganggu sama sekali dengan pekerjaannya. Bahkan, Razman menilai apa yang dilaporkan oleh Hotman Paris merupakan hal sepele.

BACA JUGA:Razman Nasution Tak Gentar Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik: Saya Bukan Koruptor!

BACA JUGA:Razman Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Hotman Paris: Rasain Kau!

"Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya," ujar Razman Nasution di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dikutip Selasa 5 November 2024.

"Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Razman Nasution tidak ditahan di penjara walau statusnya sudah menjadi tersangka.

Walaupun begitu, Razman menjelaskan jika dia berpotensi untuk ditahan apabila tidak bersikap kooperatif dan tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Laura Sudah Kecewa Berat dengan Vadel Badjideh, Razman Nasution: Itu Propaganda!

BACA JUGA:Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Nasution: Vadel Badjideh Berontak!

"Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Kasusnya adalah pencemaran nama baik terhadap Hotman. 

Kasus ini berawal saat Razman mendampingi Iqlima Kim. Dia menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima yang merupakan mantan asisten pribadi pengacara kondang tersebut.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads