Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta
Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta-Disway/Anisha Aprilia -
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 M
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: