Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap

Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang kabur-Dok. Website Provinsi Kalsel-

Kemudian, Nia Siregar menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. 

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi.

Serta pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari ini 6 November 2024, Awas Jakarta Dilanda Hujan!

BACA JUGA:Sadis! KKB Intan Jaya Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya Saat Bekerja

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia Siregar.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. 

Adapun, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaki tak tahu keberadaan kliennya.

Ia mengatakan bahwa tidak melakukan kontak setiap hari dengan Paman Birin.

BACA JUGA:Serang Pos Satgas di Intan Jaya, KKB Terlibat Baku Tembak dengan Aparat

BACA JUGA:Tanggapan Ekonom Terkait Perubahan Skema Subsidi BBM jadi BLT, Banyak Kelemahan!

Ia mengaku kliennya tidak bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan.

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," lanjutnya.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: