KPU Jakpus Bakal Lantik Serentak 10.794 Anggota KPPS yang Rekrut di Pilkada 2024

KPU Jakpus Bakal Lantik Serentak 10.794 Anggota KPPS yang Rekrut di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat telah merekrut 10.794 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).-Dok. KPU DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat telah merekrut 10.794 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarak dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan, anggota KPPS tersebut bakal dilantik secara serentak tanggal 7 November 2024.

BACA JUGA:KPU Bekasi Mulai Siapkan Penyaluran Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU dan PWI Tangsel Gelar Diskusi Jelang Pilkada 2024

Sahat menambahkan, nantinya 10.794 nalal bertugas di 1.542 TPS yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat.

Pelantikan KPPS secara serentak tanggal 7 November 2024 pada pukul 09.00 Wib di Kelurahan masing-masing. Sebelumnya kami sudah merekrut sebanyak 10.794 orang anggota KPPS untuk bertugas di 1.542 TPS pada hari pemungutan suara nanti," terang Sahat pada Rabu, 6 November 2024.

Kata Sahat, metode perekrutan anggota KPPS yakni melalui seleksi terbuka yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024 sampai 5 Oktober 2024.

Namun ada juga metode penunjukan karena jumlah pendaftar dalam masa seleksi terbuka tidak mencukupi sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:KPU Terima 1,8 Juta Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

BACA JUGA:KPU Sukses Gelar Debat Perdana Pilbup Bekasi, Seluruh Paslon Adu Gagasan

“Ada TPS yang kurang dari jumlah kebutuhan, maka dilakukan metode subtitusi, memindahkan dari TPS terdekat yang kelebihan dan atau metode penunjukan, meminta usulan nama dari tokoh masyarakat setempat," jelas Sahat.

Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, selanjutnya anggota KPPS tersebut akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tugas-tugas yang akan dilaksanakan sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Disebutkan bahwa jumlah anggota KPPS yang akan mengikuti Bimtek adalah 4 orang.

Empat orang yang akan mengikuti Bimtek yakni 1 ketua KPPS, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 5, dan Anggota KPPS 2 atau 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads