Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melanggar izin tinggal-Istimewa-

Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

Ronald menegaskan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads