Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 14 WNA yang melanggar izin tinggal-Istimewa-
Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
Ronald menegaskan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: