Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong PT MRT Jakarta Jadi Perseroda

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong PT MRT Jakarta Jadi Perseroda

Perluas Ekspansi Bisnis, Pemprov DKI Dorong PT MRT Jakarta Jadi Perseroda-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal ini dilakukan untuk memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Joko Agus Setyono dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA:Bhumandala Award 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Medali Emas Berkat Pengintegrasian Data Geospasial

BACA JUGA:Penyetaraan Layanan Kesehatan, Pemprov DKI Berikan Loket Prioritas Disabilitas di 44 Puskesmas dan 31 RSUD/RSKD

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Joko.

Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda).

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga.

Sekaligus kata Joko untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. 

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Berencana Turunkan Volume Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pilkada, Pemprov DKI Edukasi Pemilih Pemula dan Fasilitasi Penyandang Disabilitas

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun Mass Rapid Transit (MRT) sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," imbuh Joko.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Naikan Retribusi Lokbin dan Loksem, Sudah 10 Tahun Cuma Rp3 Rib

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads