Bantah Kliennya Kabur, Kuasa Hukum Paman Birin: Itu Penilaian Subjektif KPK
Bantah Kliennya Kabur, Kuasa Hukum Paman Birin: Itu Penilaian Subjektif KPK-Disway/Ayu Novita-
"Melarikan diri itu enggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penasirannya apa? Kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan," tegasnya.
Sebelumnya, Paman Birin dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadannya oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024, lalu.
BACA JUGA:Terima Lebih dari Rp 12,1 Miliar, KPK Telusuri Aliran Dana Lain yang Diterima Paman Birin
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman Birin.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 5 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: