BPJPH Resmi Jadi Lembaga Nonkementerian, Langsung di Bawah Presiden
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama. -ist -
BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BPJPH, yang dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya pada 22 Oktober 2024 lalu, Haikal Hassan, dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: