Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang-Undang!

 Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang-Undang!

dukungan Presiden Prabowo terhadap calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - PDIP angkat bicara terkait endorse atau dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam pencalonan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyoroti pidato Prabowo yang mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. 

Mulanya, ia mengaku awalnya merasa takjub dengan pidato Prabowo sebelumnya yang mengatakan tak ada titip menitip dalam Pilkada.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Satukan Semua Kalangan

Namun, ia mengatakan rasa takjub itu hilang usai Prabowo mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Saya minggu lalu mendengar pidato Presiden Prabowo, hati saya tergetar ketika beliau mengatakan tidak ada titip-titip dalam pilkada, saya terharu," kata Deddy dalam rapat bersama Mendagri, Gubernur/Bupati/Walikota, Senin, 11 November 2024.

"Tapi kebahagiaan saya dengan pidato Presiden itu luntur hanya dalam waktu tiga hari. Ketika kemudian Presiden Republik Indonesia yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorsement, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," lanjutnya.

BACA JUGA:Paparkan Program Ekonomi Kreatif, Ahmad Luthfi Sebut Jateng Miliki Ragam Potensi Luar Biasa

Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti klarifikasi istana yang menyebut bahwa tak ada larangan presiden kampanye.

Ia mengakui memang tak ada larangan presiden untuk berkampanye. 

Namun, kata dia, undang-undang mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. 

"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti," jelas dia. 

BACA JUGA:Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Semua Boleh

"Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang. (Karena) Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads