Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang-Undang!
dukungan Presiden Prabowo terhadap calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.--Istimewa
PDIP memahami posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Namun, mereka menilai, Prabowo juga harus paham jika dirinya saat ini bukan hanya ketum parpol.
"Betul Pak Prabowo seorang Ketum Partai Gerindra, berhak endorse calon tapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketum. Tapi ketika jadi presiden itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," kata Deddy.
"Jadi problemnya adalah selain ketum partai, Presiden kita itu memegang 3 jabatan yang sangat penting, kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," jelas dia.
Sebelumnya, Pihak Istana buka suara soal Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungannya kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan posisi Prabowo dalam memberikan dukungan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sebagai ketua partai.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan, Minggu, 10 November 2024.
Hasan menerangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah.
"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.
Hasan menjelaskan aturan netralitas hanya untuk TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).
“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.
BACA JUGA:Debat Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi Tegaskan Seorang Pemimpin Harus Mengenal Wilayahnya
Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: