Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Deddy Sitorus: Presiden Turun Kelas
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyinggung netralitas pejabat dalam Pilkada.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Mendagri, PJ Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Senin, 11 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyinggung netralitas pejabat dalam Pilkada.
"Kalau secara spesifik kita bicara kasus-kasus netralitas ASN pasti gaada ujungnya. Sebenarnya kalau kita angkat hanya membuang umur karena apa? Buktinya mana? Persisnya seperti apa?," kata Deddy.
BACA JUGA:Proposal Pembangunan Pabrik Apple di Tangan Kemenperin, Apa Dampaknya ke iPhone 16 Series?
BACA JUGA:Gercep! Pelaku Pembunuhan di Cikupa Ditangkap, Buntut Penemuan Mayat Terbungkus Kasur
"Saya harap kita semua tidak menjadi bangsa yang munafik menganggap tidak ada masalah hanya karena tidak ada proses legalnya. Padahal kita semua tahu apa yang terjadi di sekeliling kita," lanjutnya.
Ia pun kemudian menyinggung pidato Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan pidato yang ia dengar beberapa waktu lalu yang menekankan bahwa tak boleh ada yang titip menitip di Pilkada.
BACA JUGA:Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
BACA JUGA:Beredar Video Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno Ditangkap karena Judi Online, PDIP Buka Suara
"Ketika kemudian Presiden Republik Indonesia yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Sudianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia pun tak dapat menerima penjelasan Istana, sebab, status Prabowo saat ini sudah menjadi presiden, bukan lagi sekadar ketua umum partai politik.
"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang," jelas dia.
BACA JUGA:3 Kelebihan IONIQ 5 N dari IONIQ 5 Biasa, Beri Sensasi Mengemudi yang Anti Mainstream!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: