Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menindak empat anggotanya yang terkait netralitas Pilkada 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menindak empat anggotanya yang terkait netralitas Pilkada 2024.
Penindakan itu dilakukan karena anggota tersebut terindikasi tak netral dalam gelaran Pilkada 2024.
BACA JUGA:Viral Protes Susu Sapi Dibuang di Pasuruan, DPR RI Minta Pemerintah Dukung Peternak Lokal
BACA JUGA:Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
"Kami sudah menindak personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas (Pilkada serentak 2024)," kata Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin, 11 November 2024.
Jenderal bintang empat itu merinci 2 personel berasal dari Sulawesi Selatan dan 2 lainnya berasal dari Sulawesi Utara.
Ia pun mempersilahkan masyarakat apabila menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran bisa melaporkannya ke Propam Polri maupun Bawaslu.
"Saat ini ada dua personil dari sulut dan 2 personil dari sulsel dan tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," imbuhnya.
BACA JUGA:Polri Terjunkan 739 Personel Amankan Demo FPI di Kedubes AS Hari Ini
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat perdana bersama Komisi III DPR 2024-2029. Listyo Sigit turut mengajak para pejabat utama (PJU) Polri dan para kapolda dalam rapat itu.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024 siang.
RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat tersebut.
Sigit awalnya memperkenalkan para PJU Polri dan para Kapolda yang turut hadir di rapat. Dia berharap pihaknya dapat terus menindaklanjuti segala keluhan publik melalui Komisi III DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: