Gubernur Kalsel Muncul H-1 Putusan Praperadilan, KPK Sebut Paman Birin Berupaya Gugurkan Anggapan Dirinya Kabur

Gubernur Kalsel Muncul H-1 Putusan Praperadilan, KPK Sebut Paman Birin Berupaya Gugurkan Anggapan Dirinya Kabur

KPK beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat memimpin apel pagi Senin, 11 November 2024 untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya-Dok.kpk.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.

Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.

BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada

BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya

"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.

"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads