Rapat Kerja Bareng Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong
Rapat Kerja Bareng Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong-Disway/Anisha Aprilia -
"Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Burhanuddin: Media sebagai Mitra Strategis dalam Penegakan Hukum
BACA JUGA:Kemendes Berikan Penghargaan Ke Jaksa Agung karena Telah Sukseskan Pembangunan Desa
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul, Kamis, 31 Oktober 2024.
Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.
“Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.
Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: