Puluhan Ribu Rekening Dibekukan Terindikasi Transaksi Judol, Menkomdigi: Kolaborasi dengan OJK dan Perbankan
Meutya Hafid selaku Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online (judol).-Ayu Novita-
BACA JUGA:Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan GBK saat Laga Timnas Indonesia vs Jepang 15 November 2024
"Jadi dalam konteks itu (10rb rekening yanh diblokir) memang ini informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu," jelas Mahendra.
Ia juga minta kepada bank terkait untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tersebut untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan informasi yang menyeluruh terhadap pemilik rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: