Nasib Gelar Doktor Bahlil usai Ditangguhkan, Bakal Wisuda Desember?

Nasib Gelar Doktor Bahlil usai Ditangguhkan, Bakal Wisuda Desember?

Bahlil Lahadalia saat promosi doktor di UI. -tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Nasib gelar doktor Bahlil Lahadalia dipertanyakan usai Universitas Indonesia (UI) memutuskan penangguhan yudisum.

Hal ini mengingat masa studi Bahlil pada saat ujian promosi doktoral masih belum genap empat semester.

BACA JUGA:Isyarat Gus Yahya Soal Nasib Gelar Doktor Bahlil di Sidang Etik

BACA JUGA:Duduk Perkara UI Tangguhkan Gelar Doktor hingga Bahlil Bakal Disidang Etik

Sedangkan menurut Peraturan Rektor UI Nomor 26 Tahun 2022, masa studi mahasiswa Program Doktoral (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) untuk jalur penelitian (research based) paling singkat empat semester.

"Saya belum cek lagi batas empat semesternya itu sampai kapan, karena aturan menurut Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 ini harus empat semester. Jadi yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studinya terlampaui," ungkap Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf kepada awak media di Halim Perdanakusuma, Jakarta, 15 November 2024.

Sementara tu, Dewan Guru Besar UI juga masih akan melakukan sidang etik terkait berbagai polemik yang terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:Protes Jatam Akan Dibahas pada Sidang Etik Gelar Doktor Bahlil

BACA JUGA:Bahlil Effect, Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG UI Ditunda Buntut Penangguhan Gelar Doktor

Namun begitu, Yahya menyebut bahwa sidang etik ini tidak harus menimbulkan konsekuensi terhadap kelulusan Bahlil.

Pasalnya, ia menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan benturan peraturan pada permasalahan ini, kecuali masa studi yang kurang dari empat semester tersebut.


Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf-Disway/Annisa Amalia Zahro-

"Mengenai disertasi Pak Bahlil, satu-satunya yang dianggap tidak relevan dan dinilai dengan aturan-aturan yang ada adalah ujian romosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh."

Namun begitu, sidang etik ini dilakukan untuk mengakomodasi isu yang dipermasalahkan berbagai pihak yang masih belum diatur pada peraturan kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads