Isyarat Gus Yahya Soal Nasib Gelar Doktor Bahlil di Sidang Etik
Praktisi hukum, Deolipa Yumara mendorong Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) mengundurkan diri.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan sidang etik terhadap Bahlil Lahadalia belum tentu memberi konsekuensi atas gelar doktor yang didapatkannya.
"Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," ungkap Gus Yahya, sapaan Yahya Cholol Staquf, melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, 15 November 2024.
Ia juga menyebut bahwa yudisium kelulusannya belum bisa dilakukan karena adanya ketentuan masa studi untuk program doktoral yang diambilnya, paling cepat empat semester.
BACA JUGA:Duduk Perkara UI Tangguhkan Gelar Doktor hingga Bahlil Bakal Disidang Etik
"Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," papar Gus Yahya.
Adapun nantinya, hasil dari yudisium merupakan wewenang Rektor.
Sementara itu, rapat empat organ UI yang meliputi MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar telah melakukan rapat terkait perolehan gelar Bahlil, pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Hasilnya, UI menangguhkan gelar doktor Bahlil untuk selanjutnya dilakukan audit lanjutan oleh Senat Akademik dan sidang etik oleh Dewan Guru Besar UI.
Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia KH Yahya Cholil Staquf. --tv9
BACA JUGA:Protes Jatam Akan Dibahas pada Sidang Etik Gelar Doktor Bahlil
Dijelaskannya, audit akademik menyeluruh terhadap sistem akademik Ul juga telah dilakukan untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel.
Sementara sidang etik dilakukan mengingat banyaknya keberatan dari berbagai pihak.
"Karena hal-hal yang menjadi keberatan berbagai pihak sebenarnya lebih bersifat ekstra regulasional, diluar peraturan-peraturan formal yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: