6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Sosok Mahasiswa yang Nyetir Sambil Berbuat Asusila.--Tangkapan Layar
Selain melakukan tindakan asusila, tersangka diketahui juga dalam pengaruh alkohol saat peristiwa terjadi.
Hal ini menyebabkan dirinya hilang fokus dan mengaku tak sadar jika mobil yang dikendarai menabrak pejalan kaki.
BACA JUGA:Gara-Gara Mengantuk, Truk Trailer Sebabkan Tabrakan Beruntun di Tol Japek KM 17
"Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N di dalam mobil melakukan or*l s*ks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi, Habis minum alkohol sebelumnya" jelas Ardi.
4. Ditangkap di Asrama
Tersangka MAT ditangkap di sebuah asrama pada 15 November 2024 di wilayah Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah pihak polisi menyelidiki kasus kematian korban S (45) yang ditemukan pada 14 November 2024 di pinggir ringroad Jalan Padjajaran.
BACA JUGA:35 Orang Tewas Ditabrak Mobil di Tiongkok, Pelaku Diduga Stres Karena Pembagian Harta Gono-gini
5. Pelaku Mahasiswa di Yogyakarta
Diketahui dalam kasus tersebut pelaku merupakan seorang mahasiswa berusia 20 tahun.
Ia merupakan mahasiswa rantau dari Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi DI Yogyakarta.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya itu, MAT dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Tabrakan Tol Cipularang, Segini Besarannya
Kemudian, pelaku dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: