Jadwal Tes SKB CPNS 2024 dan Bobot Penilaian, Peserta Lolos SKD Wajib Tahu!

Jadwal Tes SKB CPNS 2024 dan Bobot Penilaian, Peserta Lolos SKD Wajib Tahu!

Ilustrasi peserta SKD CPNS 2024.--Kementerian PANRB

JAKARTA, DISWAY.ID -- Peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 berhak melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB CPNS 2024 merupakan tahap yang harus dilalui peserta dengan diuji kemampuan teknis serta keahlian khusus sesuai dengan posisi yang dilamar.

Setiap formasi yang dilamar juga memiliki soal hingga materi berbedakarena tesnya lebih spesifik dan menyesuaikan posisi.

BACA JUGA:21 Link Hasil SKD CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah, Bisa Juga di sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November

Berbeda dengan SKD yang menilai standar kompetensi dasar yang ditetapkan untuk PNS.

Peserta perlu mengetahui, SKB CPNS 2024 terbagi menjadi dua tes yakni no-CAT dan CAT.

Adapun perbedaannya, peserta SKB non-CAT akan mengerjakan tes secara manual atau tertulis.

Biasanya pelaksanaan SKB non-CAT akan melibatkan penilaian tertentu yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Sedangkan SKB CAT merupakan tes berbasis komputer dan nilainya dapat dimonitoring secara langsung atau live score.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2024, Nama Kamu Lolos?

Materi SKB CPNS 2024

Materi pokok SKB CPNS 2024 mulai bisa diakses dan dilihat peserta dalam bentuk PDF melalui link berikut:

Dalam materi pokok SKB CPNS 2024, ada sebanyak 460 jabatan. Namun peserta hanya perlu fokus pada materi di jabatan yang dilamar agar lolos seleksi.

Bobot Penilaian SKB CPNS 2024

Berikut rincian bobot nilai SKB berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Instansi Pusat

  • Seleksi SKB menggunakan CAT BKN
  • Dapat menambahkan maksimal 3 jenis tes lain
  • Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN
  • Bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai SKB
  • Wawancara (jika ada) bobotnya maksimal 10% dari nilai SKB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads