Denny Sumargo Polisikan Balik Farhat Abbas, Kasus Dugaan Pengancaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dugaan ancaman dengan korban Denny Sumargo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak Denny Sumargo melaporkan Farhat Abbas.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA," katanya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Kisruh Donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi Belum Usai, Denny Sumargo Terima Kasih ke Polda
Diungkapkannya, Denny Sumargo melaporkan hal itu karena diancam akan dihajar oleh Farhat Abbas.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bhw dalam pernyataan yg dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Respon Farhat Abbas Usai Dilaporkan oleh Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya
Dijelaskannya, LP tersebut baru diterima Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu, jelasnya.
BACA JUGA:Alasan Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya: Kuasa Hukum yang Minta
"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dlm pasal 369 KUHP," lanjutnya.
Pelapor menyertakan beberapa barang bukti saat membuat LP.
BACA JUGA:Istri Sandy Walsh Bikin Denny Sumargo Terkapar, Lemparan 3 Poin Tak Mampu Dibendung
"Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti satu unit elektronik video," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: