KPU DKI Jakarta Ingatkan Besok Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih Pilgub
KPU DKI Jakarta Ingatkan Besok Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih Pilgub-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin mengurus pindah memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 untuk segera melakukannya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyampaikan bahwa batas waktu pengurusan adalah 20 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU DKI Jakarta Lantik 103.845 Anggota KPPS
BACA JUGA:KPU DKI Distribusikan 14.835 Alat Bantu Tunanetra Pilkada 2024
“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.
Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota di daerah asal maupun tujuan.
Kategori Pemilih yang Dapat Pindah Memilih
Ketentuan pindah memilih hanya berlaku bagi pemilih yang masuk dalam empat kategori, yaitu:
1. Pemilih yang bertugas di tempat lain** saat hari pemungutan suara.
2. Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan serta keluarga yang mendampingi.
3. Pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
4. Pemilih yang terdampak bencana alam.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta: Debat Kedua Calon Gubernur Akan Dihadiri oleh Pakar dan Akademisi
BACA JUGA:Link Live Streaming Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini, Disiarkan di YouTube KPU DKI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: