Gunakan Pistol HS-9, AKP Dadang Tembak AKP Ulil Hingga Tembus di Bagian Kepala dan Pipi

AKP Dadang Iskandar disebut gunakan senjata api (Senpi) jenis pistol HS-9 kala menembak AKP Ulil Ryanto di Polres Solok Selatan.-Dok. Istimewa-
Namun demikian, nyawa sang Kasat Reskrim tak tertolong akibat luka tembak di bagian kepala dan pipi. AKP Ulil dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:11 Negara Akan Tangkap Netanyahu Pasca Keputusan ICC
BACA JUGA:Harga Tiket Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta, Termurah Rp1,35 Juta
"Upaya yang dilakukan membawa korban ke Puskesmas terdekat, kemudian merujuk korban ke rumah sakiy Bhayangkara Kota Padang," beber bunyi keterangan diterima Disway, Jumat, 22 November 2024.
"Kasat Reskrim terkena 2 tembakan di bagian kepala (pelipis sebelah kanan dan pipi kanan)."
Kronologi Penembakan
Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan cukup memprihatinkan.
Kejadian penembakan terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024 sekira pukul 00.43 WIB.
Kronologi penembakan bermula saat personil Sat Reskrim Polres Solot Selatan menangkap pelaku tambang galian C pada Kamis, 21 November 2024.
Mengetahui peristiwa penangkapan tersebut AKP Dadang menghubungi AKP Ulil lewat sambungan telepon.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Dipicu Soal Pertambangan
BACA JUGA:Belum Dapat Restu, Kemenperin Masih Pertimbangkan Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
"Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C," buka keterangan itu.
Dijelaskan, saat ditelepon AKP Dadang, posisi AKP Ulil saat itu sedang dalam perjalana menuju kantornya.
"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telfon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Solok Selatan," tambah keterangan itu.
Di sisi lain personil Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tambang galian C.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: