Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menegaskan senjata api tidak boleh digunakan secara sembarangan, khususnya oleh para penegak hukum.-dok disway-

BACA JUGA:Kasus Diabetes Anak Meningkat, Kemenkes Bakal Pantau Melalui Aplikasi Guna Percepat Penanganan

BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 November 2024, Berlaku di 25 Ruas Jalan

Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ujar Andri.

BACA JUGA:Hasil LaLiga Spanyol: Kylian Mbappe Nyekor, Real Madrid Bantai Tuan Rumah Leganes 3 Gol

BACA JUGA:Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?

Ia menjelaskan sosok yang ditangkap adalah sopir. Pada saat itu, AKP Dadang Iskandar meminta tolong kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk membebaskan rekanannya tersebut. 

Namun permintaan tersebut diabaikan oleh Kapolres Solok Selatan. 

"Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads