Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menegaskan senjata api tidak boleh digunakan secara sembarangan, khususnya oleh para penegak hukum.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum buntut polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menegaskan senjata api tidak boleh digunakan secara sembarangan, khususnya oleh para penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir, Senin, 25 November 2024.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Pendidikan Ratusan Ribu Guru Belum D4 atau S1

BACA JUGA:SPBU Shell Bakal Tutup, Shell Indonesia Angkat Bicara

Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024 Terbaru Lengkap Ucapan, Yuk Unggah di Medsos!

BACA JUGA:Maresca Ungkap Rahasia Kesuksesan Enzo Fernandez Gacor Lagi Usai Chelsea Tekuk Leicester City 2-1

"Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads