Surat Edaran Libur Pilkada 2024, Anak Sekolah dan Perkantoran Libur Semua?
Surat Edaran Libur Pilkada 2024---PNGtree
BACA JUGA:Kemenhub Larang Pegawai Ikut Judi Online, Resmi Terbitkan Surat Edaran
Surat edaran tersebut berisi ketentuan mengenai hari libur bagi pekerja atau buruh pada saat pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Hari libur saat pemungutan suara: Hari libur nasional ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk semua jenis pemilu, termasuk Pilkada.
2. Waktu menggunakan hak pilih: Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
3. Upah lembur: Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.
BACA JUGA:Amankan Pilkada Jakarta, Pemprov Terjunkan 3.838 Personel Satpol PP Jaga TPS
Jadi pada tanggal 27 November 2024, saat berlangsungnya pemungutan suara Pilkada 2024, akan menjadi hari libur nasional demi memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa hambatan.
Libur nasional ini berlaku baik bagi pekerja maupun bagi anak-anak sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: