Masa Tenang Pilkada 2024, APK di Kota Tangerang Masih Bertebaran
Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masih bertebaran di sepanjang Jalan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 25 November 2024.--Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masih bertebaran di sepanjang Jalan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 25 November 2024.
Tak hanya APK paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, tetapi APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga masih banyak bertebaran di Kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Padahal, saat ini telah memasuki masa tenang Pilkada yang seharusnya seluruh APK telah ditertibkan.
Berdasarkan pengamatan Disway.id, sejumlah baliho di wilayah Ciledug, Kota Tangerang masih belum juga diturunkan. Khususnya di Jalan Raya Karang Tengah.
BACA JUGA:3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah
Baik itu baliho paslon pemilihan Wali Kota Tangerang maupun paslon Pemilihan Gubernur Banten.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, berdasarkan PKPU NO.13 tahun 2024 tentang kampanye, APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Teguh Setyabudi Pastikan Jakarta Bersih dari APK
Dalam pasal 28 ayat 6, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dan pemerintah daerah.
"Pembersihan APK regulasinya ada di KPU. PKPU 13 Thn 2024. Pasal 28 ayat 5 dan 6," ujar Komarullah kepada awak media, dikutip Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Jasa Marga Siapkan 3 Jalan Tol Guna Mengurangi Kemacetan
Komarullah mengaku telah memerintahkan KPU Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan penertiban.
Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan APK dari pemantauan Bawaslu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: