Ini Daftar Satwa Langka yang Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri, Burung Cendrawasih Hingga Primata

Ini Daftar Satwa Langka yang Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri, Burung Cendrawasih Hingga Primata

Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Modus Penyelendupan Satwa Langka yang Hendak Dikrim ke Luar Negeri. --Candra Pratama

"Dan ada pula yang mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara," tuturnya.

Menindaklanjuti dua kasus penyelundupan ekspor satwa langka itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Pesta Ulang Tahun Kumbo dan Kihi, Gorila di Taman Margasatwa Ragunan Bakal Jadi Hiburan di Libur Panjang

Dalam kasus tersebut, terdiri dari 7 (tujuh) orang tersangka dan barang bukti sejumlah 29 (dua puluh sembilan) ekor satwa langka.

Para tersangka itu terbagi dalam dua kasus penyelundupan.

Atas seluruh kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Mereka juga melanggar pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," jelasnya.

BACA JUGA:Pesta Ulang Tahun Kumbo dan Kihi, Gorila di Taman Margasatwa Ragunan Bakal Jadi Hiburan di Libur Panjang

Kendati demikian, Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta pihak-pihak terkait terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam menindak tegas berbagai upaya penyelundupan satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.

Hal itu dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi.

Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi, dan menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia," tambah Gatot.

BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024

Diketahui, Primata Owa termasuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional.

Dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN(IUCN)Red List.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads