Ekonom Sebut Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Masyarakat Perkotaan
Ilustrasi kehidupan perkotaan di Jakarta-Adek Berry-AFP
JAKARTA, DISWAY.ID – Kenaikan upah minimum nasional 6,5% dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan perekonomian di masyarakat, khususnya di perkotaan.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Buruh KSPN: Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tidak Logis!
Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi pascapandemi dan fluktuasi harga barang kebutuhan pokok.
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa langkah ini juga belum cukup jitu untuk menangani persoalan mendasar ketenagakerjaan di Indonesia, terutama bagi pekerja informal yang merupakan mayoritas tenaga kerja di negeri ini.
BACA JUGA:Prabowo: UMP Sektoral Ditetapkan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten
“Dalam konteks inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan ini setidaknya memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli mereka. Namun, kenaikan ini tidak cukup untuk menutup kesenjangan antara pertumbuhan upah dan kebutuhan hidup layak (KHL), terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 30 November 2024.
Selain itu, Achmad melanjutkan, data yang ada juga menunjukkan bahwa upah minimum di sejumlah daerah masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan UMP, meskipun penting, tetap memiliki keterbatasan dalam menciptakan kesejahteraan yang merata,” pungkas Achmad.
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan kenaikan UMP adalah tidak menyentuh mayoritas pekerja di sektor informal.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 56 persen dari total tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
BACA JUGA:Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Penetapan Upah Minimum
Hal ini disebabkan karena kenaikan UMP tidak memberikan dampak langsung bagi pekerja informal karena mereka tidak terikat pada sistem upah yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: