239 Titik Liar Perlintasan Kereta Rawan Kecelakaan, Ini Langkah Daop 1 Jakarta
Sebanyak 239 titik perlintasan kereta liar rawan kecelakaan. --PT KAI
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat 1 yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
BACA JUGA:Tenang! KAI Pastikan JPO di Jalur Perlintasan Kereta Ciroyom Bandung Bakal Dibangun Tahun Depan
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandas Ixfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: