FSGI Minta Prabowo Klarifikasi soal Peningkatan Kesejahteraan Guru Bukan Kenaikan Gaji
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan klarifikasi soal kenaikan gaji guru yang dijanjikannya semasa kampanye.-dok disway-
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPPS di Bekasi Diberi Upah Rp4,5 Juta
BACA JUGA:Aksi Reuni 212: Awal Mula hingga Berkembang Jadi Agenda Tahunan
Begitu pula untuk guru non-ASN, tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025.
"Karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp 1.5 juta dan apabila mereka mengurrus dan mendapatkan SK inpassing maka TPG-nya menjadi Rp 2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN," paparnya.
Ketentuan ini juga telah sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan TPG Guru non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1.5 juta.
Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK inpassing akan naik secara berkala, sesuai dengan yang tertera pada SK tersebut.
BACA JUGA:4 Daftar Bansos Cair Bulan Desember 2024 Lengkap Besaran Dananya, Ada PIP hingga BPNT
BACA JUGA:Vaksin DBD untuk Usia Berapa? Cegah dengan 3M Plus
"Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025 karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp 2 juta setelah inpassing," tegasnya.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait kebiijakan gaji guru ini.
"Untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas," cetus Heru.
BACA JUGA:Farhat Abbas Tuding Denny Sumargo Suap Agus Salim soal Bantuan Uang Pribadi Rp300 Juta
Sebaliknya, pihaknya menilai pemerintah perlu mendorong perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan.
"Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti BLT, namun ditetapkan sesuai asta cita Pak Prabowo, berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum, seperti Upah Minimum Regional tenaga kerja," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: