Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Dibuka Hingga 20 Desember

Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Dibuka Hingga 20 Desember

PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024.-@ppgkemendikbud-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2024 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pendaftaran PPG Guru Tertentu dibuka sejak 20 November hingga 20 Desember 2024 secara online lewat akun SIMPKB.

Sebelumnya, Direktorat PPG lebih dulu melaksanakan Piloting PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 dan Tahap 2 pada Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Melansir dari laman resminya, PPG Guru Tertentu 2024 digelar sebagai upaya melahirkan guru atau tenaga pendidikan yang profesional dan sejahtera.

PPG berfokus pada penuntasan perolehan sertifikasi pendidik bagi guru tertentu sehingga lebih efesien dan efektif sesuai.

Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Bagi calon peserta, sebelum mendaftar perlu mengetahui lebih dulu  kriteris dan syaratan pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024. Beriku selengkapnya.

BACA JUGA:PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2024

Ini kriteria peserta PPG Guru tertentu 2024 yang perlu diketahui calon pelamar sebelum mendaftar:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Dinyatakan memenuhi persyaratan admnistrasi tahun 2023 dan sebeum tahun 2023
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
  • Bidang studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara

Syarat Daftar PPG Guru Tertentu 2024

Mengutip dari laman resmi PPG, berikut syarat pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)

BACA JUGA:PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  • Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  • Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi PPG atau klink link di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads