Begini Penjelasan KPU Bekasi Soal Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara
Proses Pilkada di Kota Bekasi--Dimas Rafi
BEKASI, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BEKASI telah melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 3.673 Tempat Pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
BACA JUGA:Bawaslu Jelaskan Tiga Hal Pokok Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kota Bekasi
BACA JUGA:KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan
"Tahapan rekapitulasi akan dilakukan di tingkat Kecamatan, Kota, dan Provinsi untuk Calon Gubernur dan Wakil," ungkap Ali di Bekasi.
Ali memaparkan tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan untuk penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan diperkirakan memakan waktu hingga lima hari.
"Berlangsung sejak 29 November sampai dengan 3 Desember 2024," ucapnya.
Ali menyatakan rekapitulasi di tingkat Kota untuk calon pembanding akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta, Paling Murah Rp1,5 Juta
BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dihitung di Tingkat Kecamatan
Proses rekapitulasi di tingkat Provinsi yang khusus diperuntukkan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung selama 10 hari.
Warga Kota Bekasi diharapkan tetap bersabar menunggu hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pasangan Calon yang dilaksanakan secara bertahap, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan tertib.
"Kalau untuk tingkat Kota sejak 3 Desember sampai dengan 6 Desember 2024, kemudian untuk tingkat Provinsi penghitungan perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil berlangsung sejak 30 November sampai dengan 9 Desember 2024," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: