Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok
Sufmi Dasco Ahmad ungkap rencana turunkan pajak barang kebutuhan pokok di tengah rencanan kenaikan PPN menjadi 12 persen.-Anisha Aprilia-
Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Anak oleh Oknum Brimob, Polda Lampung Ambil Tindakan Tegas
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 6 Desember 2024, Tutup Jam Berapa?
"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya.
BACA JUGA:Tim RIDO: Lebih dari 1 Juta Pemilih di Jakarta Timur Tidak Bisa Memilih Akibat Masalah C6
BACA JUGA:Kebaya Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: