Partai Golkar Pastikan Keabsahan Munas ke-11 Setelah Gugatan Ditolak PN Jakbar
Tim hukum Partai Golkar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan kader partai terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim hukum Partai Golkar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan kader partai terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan keputusan ini, polemik mengenai keabsahan hasil Munas ke-11 yang dilaksanakan pada Agustus lalu dinyatakan selesai secara hukum.
"Ini menguatkan bahwa hasil Munas ke-11 Partai Golkar yang dilaksanakan pada Agustus lalu adalah sah," kata Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhammad Sattu Pali di kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
BACA JUGA:Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
Ia juga menambahkan bahwa gugatan terkait hasil Munas yang diajukan ke PTUN telah dimohonkan untuk dicabut oleh penggugat, dan saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Munas Golkar ke-11 menjadi sorotan setelah beberapa pihak yang merupakan mantan kader partai mengajukan gugatan terkait keabsahan keputusan tersebut.
Namun, Sattu memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan dalam Munas sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Real Madrid Ingin Rekrut Bintang Manchester United, Ruben Amorim Jelaskan Posisi Diogo Dalot
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Desember 2024, Klaim SG2 yang Masih Aktif
"Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sattu juga menekankan bahwa keputusan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM, yang membatalkan keputusan sebelumnya, semakin memperkuat keabsahan hasil Munas tersebut.
Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Munas juga akan segera selesai, menandai berakhirnya polemik yang muncul.
BACA JUGA:Hore! KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Hari Ini, Yuk Cek Rekening
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: