Partai Golkar Pastikan Keabsahan Munas ke-11 Setelah Gugatan Ditolak PN Jakbar

Partai Golkar Pastikan Keabsahan Munas ke-11 Setelah Gugatan Ditolak PN Jakbar

Tim hukum Partai Golkar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan kader partai terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-Fajar Ilman-

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala Dunia Antarklub 2025: Manchester City dan Juventus Bentrok di Grup G

Dengan keputusan pengadilan ini, sengketa terkait Munas yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah selesai.

"Kami hanya menunggu proses terkait perkara lainnya di PTUN," jelas Sattu.

Lebih lanjut, Sattu menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena mereka bukan peserta atau pemilik suara dalam Munas.

Ia menegaskan bahwa masalah internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan.

BACA JUGA:Media Asing Soroti Indonesia Minta Apple Investasi Rp 15,9 Triliun, Buat Jualan Iphone 16

BACA JUGA:Dasco Beberkan Peluang Jokowi dan Keluarga Masuk ke Partai Gerindra Usai Dipecat dari PDIP

Sementara itu, Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, juga menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh kader Golkar di Indonesia.

"Keputusan ini menegaskan keabsahan Munas XI dan tidak ada lagi keraguan mengenai sahnya hasil Munas. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh partai,"tegas Derek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads