KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi di Peringatan Hakordia 2024, Simak Cara Ikutnya

KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi di Peringatan Hakordia 2024, Simak Cara Ikutnya

KPK lelang barang rampasan hasil korupsi di Gedung Merah Putih dalam rangka peringatan Hakordia 2024.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang barang-barang sitaan dari hasil rampasan kasus korupsi di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan oleh pelaku korupsi.

Adapun barang yang dilelang berasal dari 13 kasus korupsi di KPK, salah satunya terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:Jelang Hakordia, KPK Pamerkan Sejumlah Sampel Barang Lelang di Gedung Merah Putih KPK

BACA JUGA:Tedy Rusmawan Eks Ketua DPRD Bandung Diperiksa KPK: Bagian dari 9 Saksi Dugaan Korupsi APBD Bandung

Selain itu, terdapat barang rampasan dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif dan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah menyampaikan sejumlah barang sempel dari hasil kasus korupsi akan dipamerkan di Hakordia.

"Masyarakat bisa lihat barang-barang yang akan kami lelang, kami ambil beberapa sampel yang kami bawa untuk acara Hakordia" ujar Syarkiyah dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa barang-barang rampasan tidak bisa ditampilkan seluruhnya di peringatan Hakordia karena keterbatasan ruang di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:31 Tas Mewah dari Aset Kasus Rafael Alun Dilelang KPK, Termahal Seharga Rp 241 Juta

Lantas bagaimana cara ikutan lelang barang hasil rampasan kasus korupsi? Simak informasinya di bawah ini

Cara Ikut Lelang Barang Hasil Kasus Korupsi

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang barang hasil korupsi, perlu membuat akun terlebih dahulu di laman resmi portal.lelang.go.id.

Untuk membuat akun, masyarakat perlu mengisi sejumlah informasi berupa diri sesuai dengan KTP.

Setelah berhasil, peserta lelang harus menyetor uang jaminan sebesar 10-30 persen dari harga barang yang akan dilelang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads