Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang, di mana telah ditetapkannya Wali Kota Semarang jadi tersangka. -disway.id/Ayu Novita-

Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.  

Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan. 

BACA JUGA:Cawalkot Tegal Dipolisikan ke Bareskrim, Diduga Melakukan Ini

BACA JUGA:Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sejumlah BBE dan Dokumen

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024. 

Kadar didalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan infromasi yang dihimpun disway.id, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri. 

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang dari pihak swasta Rahmat Djangkar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads