DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Anggota Pengganti Antar Waktu

DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Anggota Pengganti Antar Waktu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).-ist-

BEKASI-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi ini mengambil sumpah dan melantik Saudara Mubakhi, S.M. sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin.

Pertama, ia ditunjuk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang akan memungkinkannya terlibat langsung dalam pembahasan dan pengawasan berbagai kebijakan di lingkup kerjanya.

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Banggar DPRD Kota Bekasi Untuk Pemkot Bekasi

Kedua, ia diamanahkan menjadi Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi, menggantikan posisi Nawal Husni.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menyampaikan apresiasi kepada Sholihin atas pengabdiannya selama ini, dan mengucapkan selamat kepada Mubakhi yang baru bergabung.

Sardi berharap Mubakhi dapat bekerjasama secara optimal dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas keanggotaan.

"Kepada yang terhormat Saudara Mubakhi, kami ucapkan selamat bergabung dan bertugas dalam jajaran Anggota DPRD Kota Bekasi. Semoga dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi," kata Sardi Efendi.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh unsur legislatif, eksekutif, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads