Mario Dandy Hadapi Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Jaksel Hari Ini, Dilakukan Tertutup
PN Jaksel Gelar Sidang Mario Dandy Terkait Pencabulan Terhadap AG, Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024-disway.id/anisha aprilia-
Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis, 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dukung Wisata Lokal, Joyday Kolaborasi dengan River World Pancuran Mas Purbalingga
BACA JUGA:Innalillahi, Seorang Nenek Tewas Akibat Kebakaran Ratusan Rumah di Kemayoran
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: