2 Obat Kantongi Izin Edar BPOM untuk Terapi Kanker Paru dan Esofagus

2 Obat Kantongi Izin Edar BPOM untuk Terapi Kanker Paru dan Esofagus

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar untuk dua obat untuk terapi kanker di Indonesia, di antaranya Etapidi dan Brukinsa.--Annisa Zahro

BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!

Bahkan, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyinggung bagaimana kondisi ini membuat para ilmuwan hingga frustasi dalam mengatasi kanker.

"Time Magazine bahkan khusus membahas tentang kanker 8 tahun lalu. Ini menunjukkan betapa ilmuwan dan dokter masuk di fase frustasi dalam mengatasi kanker," cetusnya.

Taruna membeberkan berbagai cara dilakukan untuk mengupayakan terapi kanker, mulai dari tingkat molekul, in vitro, dan terapi klinis mengingat kanker sangat berbeda dengan penyakit lainnya.

BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!

"Karena itu, BPOM berusaha mempercepat akses masyarakat Indonesia pada obat inovatif."

Salah satu caranya adalah mempercepat proses penerbitan izin edar.

"Saat ini, obat inovatif baru mendapatkan izin edar setelah 300 hari kerja (1 tahun 6 bulan). Kami akan upayakan dipercepat menjadi 120 hari kerja," tandasnya.

Percepatan ini dilakukan dengan menambah jumlah anggota Tim Komite Nasional Penilai Obat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads